Info Sekolah
Friday, 02 May 2025
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMP NEGERI 15 YOGYAKARTA
10 August 2022

KEJARI KOTA YOGYAKARTA SOSIALISASIKAN UU ITE DI SMPN 15 YOGYAKARTA

Wednesday, 10 August 2022 Kategori : Artikel

Yogyakarta (09/08/2022) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum. Kegiatan ini ditujukan untuk peserta didik SMP Negeri 15 Yogyakarta yang diwakilkan oleh kelas VIII C sebagai salah satu pelopor untuk mendemonstrasikan UU ITE di sekolah. Selain itu, dalam sosialisasi ini dihadiri pula oleh Bapak Bagus Kurnianto, S.H sebagai KASI Intelijen KEJARI Kota Yogyakarta dan Ibu Ella Gunadia Ratna Dewi, S.H sebagai Jaksa Fungsional KEJARI Kota Yogyakarta.

Kepala SMP Negeri 15 Yogyakarta mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat penting diikuti oleh seluruh peserta didik SMP Negeri 15 Yogyakarta. Akan tetapi, kesempatan ini digunakan untuk perwakilan peserta didik yang nantinya dapat menyebarluaskan hasil positif kepada peserta didik lain mengenai berbagai cara penggunaan informasi dan elektronik yang bijak. Kegiatan yang bagus ini harapannya dapat mengedukasi peserta didik mengenai ruang publik yang luas untuk menciptakan dunia maya yang sehat.

Sebagai yang diketahui saat ini beberapa hal yang diatur dalam UU ITE antara lain pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap SARA, fitnah, berita bohong dan asusila. Para penyuluh dari KEJARI berharap masyarakat terutama peserta didik dari SMP Negeri 15 Yogyakarta dapat menggunakan media sosial secara bijak agar tidak melanggar aturan-aturan. Pada dasarnya, banyak peserta didik yang belum paham akan UU ITE padahal sudah banyak bahkan semua peserta didik memiliki media sosial. Maka dari itu, sosialisasi ini dapat mendorong siswa mengetahui sisi positif penggunaan media sosial seperti mengunggah foto, meneruskan informasi dari media.

Selain itu, guru juga berperan penting dalam mendidik peserta didik dan memberi himbauan untuk menggunakan media elektronik yang baik karena guru yang menjadi orang tua kedua peserta didik. Dalam kesempatan ini KEJARI memberikan himbauan kepada peserta didik untuk menghindari berita hoax dan ujaran kebencian pada media sosial yang terjadi pada remaja.

Mading Sekolah

 

 

 

 

 

Video Terbaru

Follow Us

SMPN 15 Yogyakarta

RELIGIUS, BERPRESTASI, PEDULI, DAN BERWAWASAN IPTEK

Kontak Sekolah

  • Jl. Tegal Lempuyangan No 61, Yogyakarta
  • (0274) 512912 (Office)
  • mabelta@smpn15yk.sch.id

Sosial Media

Agenda Kegiatan

13
Mar 2025
12
Mar 2025
12
Mar 2025
09
Mar 2025