SMP Negeri 15 Yogyakarta menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam (HP) selama kegiatan sekolah sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, tertib, dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, murid tetap diperbolehkan membawa HP ke sekolah. Akan tetapi, pada awal kegiatan sekolah HP dikumpulkan dan disimpan di laci penyimpanan HP yang tersedia di masing-masing ruang kelas. Perangkat tersebut disimpan selama kegiatan pembelajaran berlangsung dan dapat diambil kembali oleh murid pada saat pulang sekolah.
Kebijakan ini tidak berarti meniadakan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. Apabila guru membutuhkan HP sebagai media atau sarana dalam kegiatan belajar mengajar, perangkat murid tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran. Guru mata pelajaran dapat membuka akses laci penyimpanan HP, kemudian setelah kegiatan selesai, HP kembali disimpan hingga waktu pulang sekolah.
Melalui mekanisme tersebut, sekolah berupaya menempatkan penggunaan teknologi secara lebih tepat dan bertanggung jawab. HP tetap dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar ketika diperlukan, tetapi penggunaannya di luar kepentingan pembelajaran dapat diminimalkan. Pembatasan penggunaan HP juga diharapkan dapat membantu murid lebih fokus mengikuti pembelajaran, meningkatkan interaksi langsung dengan guru dan teman, serta membangun kebiasaan menggunakan perangkat digital secara bijak.
SMP Negeri 15 Yogyakarta berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh warga sekolah dan orang tua. Dengan kerja sama yang baik, teknologi dapat tetap menjadi bagian dari pembelajaran tanpa mengurangi kualitas interaksi, kedisiplinan, dan konsentrasi murid selama berada di sekolah. SMP Negeri 15 Yogyakarta dapat menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.